Papua menjadi salah satu wilayah yang menjadi
primadona orang-orang untuk mengais rejeki. Ada yang berharap bisa bekerja di
instansi pemerintahan dan ada juga yang hendak berkarir di swasta utamanya di
perusahaan pertambangan.
Nah, dalam membuat pengajuan suatu pekerjaan di
Papua, terkadang pihak pemberi kerja mengisyaratkan agar pelamar menggunakan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia
daerah Papua.
Emang sih pemerintah sudah mengatakan bahwa KTP
sudah berlaku nasional tapi ada kebijakan sendiri jika berada di Papua.
Teman-teman gak boleh sanggah/protes atau ngomel-ngomel karena beginilah aturan
di Papua. Mungkin dengan alasan agar tertib administrasi kependudukannya.
Sharing pengalaman saja, bahwa saya menyarankan
teman-teman ketika hendak ke Papua untuk mengurus surat keterangan pindah
penduduk dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dispencapil) di daerah asalnya.
ika dari Kantor Dispencapil menginsyaratkan bahwa
mesti dicantumin rencana alamat di
Papua, maka teman-teman bisa menanyakan alamat tempat tinggal ke keluarga atau
rekan kerja yang sudah lebih dahulu
berada di Papua
Mengapa urus surat keterangan pindah penduduk untuk
dapatkan KTP Nasional domisili Papua itu penting? Jawabannya adalah agar
memudahkan saat pengurusan dokumen-dokumen di Papua seperti surat tanda pencari
kerja/kartu kuning, untuk pengurusan kartu rujukan klinik untuk peserta BPJS
kesehatan dan juga untuk melamar pekerjaan karena kadang ada perusahaan yang
mengisyaratkan pelamar harus KTP Nasional domisili Papua.
Selagi teman-teman ada waktu mengurusnya sebelum ke
Papua, maka tidak ada salahnya untuk urus surat keterangan pindah penduduk. Tapi
jika tiba-tiba mendadak ke Papua, maka pengurusannya bisa menyusul. Terkadang
ada yang terlanjur sudah berada di Papua dan
mereka menyuruh keluarga/temannya untuk uruskan di Dispencapil
daerahnya.
Tapi terkadang ada Dispencapil daerah yang menolak
pembuatan urus pindah penduduk jika
diwakilkan. Tapi biasanya disiasati dengan memberikan surat kuasa.
Tapi kadang juga tetap ditolak. Yah, tergantung lagi
bagaimana teman-teman meyakinkan pihak Dispencapil bahwa kalian benar-benar udah pindah. Jadi
kalau gak mau ribet, maka uruslah surat pindah penduduk sebelum ke Papua.
Tulisan ini juga saya publikasikan di akun Kompasianaku
