Ketika
mempelajari laporan pertanggungjawaban kegiatan di instansi tempat saya bernaung,
mata saya langsung tertuju pada kumpulan nota pengeluarannya. Yah, ini sekadar
menjawab rasa kepo saya tentang jumlah anggaran biaya yang dikeluarkan dalam
mengeksekusi suatu kegiatan.
Awalnya
sih, saya mau konsentrasi pada jumlah
biaya yang dikeluarkan namun pada akhirnya yang menarik perhatian saya adalah logo stempel toko tempat belanja peralatan tersebut. Sebagai orang yang cukup akrab dengan brand-brand di Indonesia, saya
memperhatikan logo stempel tersebut yang ternyata memiliki tingkap kemiripan (boleh
dikata 95 %) dengan salah satu logo Semen Gresik, salah satu anak perusahaan
Semen Indonesia terutama dari letak huruf dan gambar logonya.
Di
lain tempat, kasus yang hampir sama juga saya temukan ketika saya mendaftakan
diri di salah satu lembaga kursus.
Ketika petugasnya menawari saya brosurnya, saya melihat logonya mirip dengan
logo salah satu instansi pendidikan di Kota Makassar. Bedanya hanya di
kemiringan saja dan sedikit tambahan pita.
Kasus
ini melempar ingatan saya tentang ilmu yang saya dapatkan ketika mengikuti
worshop Hak Kekayaan Intelektual
beberapa tahun yang lalu. Penjiblakan logo suatu merek dagang dijerat dua pasal
dengan hukuman paling lama delapan tahun dengan total denda paling banyak 1,8
Milyar. Wah, bisa beli puluhan mobil Ayla nih!
Jika
disikapi secara bijak, kita tak bisa menyalahkan toko/lembaga di kota Timika
yang terang-terangan melakukan penjiblakan logo. Maklumi saja, tingkap
pengetahuan mereka masih kurang (tahukan gimana ketertinggalan di Papua). Nah,
tugas instansi terkait terutama Dinas perindustrian mengambil alih untuk
memberikan pendidikan tentang kegiatan usaha.
