Pelanggaran Logo Perusahaan Di Kota Timika Dengan Denda Milyaran Rupiah - Heriyanto Rantelino

Pelanggaran Logo Perusahaan Di Kota Timika Dengan Denda Milyaran Rupiah

Pelanggaran Logo Perusahaan Di Kota Timika Dengan Denda Milyaran Rupiah



Ketika mempelajari laporan pertanggungjawaban kegiatan di instansi tempat saya bernaung, mata saya langsung tertuju pada kumpulan nota pengeluarannya. Yah, ini sekadar menjawab rasa kepo saya tentang jumlah anggaran biaya yang dikeluarkan dalam mengeksekusi suatu kegiatan.

Awalnya sih, saya mau konsentrasi pada  jumlah biaya yang dikeluarkan namun pada akhirnya yang menarik perhatian saya adalah logo stempel toko tempat belanja peralatan tersebut. Sebagai  orang yang cukup akrab  dengan brand-brand di Indonesia, saya memperhatikan logo stempel tersebut yang ternyata memiliki tingkap kemiripan (boleh dikata 95 %) dengan salah satu logo Semen Gresik, salah satu anak perusahaan Semen Indonesia terutama dari letak huruf dan gambar logonya.

Di lain tempat, kasus yang hampir sama juga saya temukan ketika saya mendaftakan diri di  salah satu lembaga kursus. Ketika petugasnya menawari saya brosurnya, saya melihat logonya mirip dengan logo salah satu instansi pendidikan di Kota Makassar. Bedanya hanya di kemiringan saja dan sedikit tambahan pita.
Kasus ini melempar ingatan saya tentang ilmu yang saya dapatkan ketika mengikuti worshop  Hak Kekayaan Intelektual beberapa tahun yang lalu. Penjiblakan logo suatu merek dagang dijerat dua pasal dengan hukuman paling lama delapan tahun dengan total denda paling banyak 1,8 Milyar. Wah, bisa beli puluhan mobil Ayla nih!

Jika disikapi secara bijak, kita tak bisa menyalahkan toko/lembaga di kota Timika yang terang-terangan melakukan penjiblakan logo. Maklumi saja, tingkap pengetahuan mereka masih kurang (tahukan gimana ketertinggalan di Papua). Nah, tugas instansi terkait terutama Dinas perindustrian mengambil alih untuk memberikan pendidikan tentang kegiatan usaha.


Sumber gambar :bisnis.liputan6.com
Please write your comments