Bagi Bapak/Ibu yang ingin mengurus surat perpanjangan izin trayek di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, berkas yang Bapak/Ibu bawa ke Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika yaitu:
1.
Surat
permohonan
2.
Fotokopi KTP (Pemilik)
3.
Ijin Trayek
Lama
4.
Fotokopi STNK
dan Nota Pajak
5.
Fotokopi Buku
Uji (KIR) halaman 2,3 dan 6, 7
6.
Fotokopi
Fiskal
Demikianlah
berkas yang Bapak/ Ibu harus lengkapi dalam rangka memperpanjang izin trayek.
Semoga bermanfaat. Salam Perhubungan
Sumber gambar dari manado.tribunnews.com
Sumber gambar dari manado.tribunnews.com
